Friday 1 September 2017

Maksud Menjunjung Tinggi Hukum Forex


Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Platão hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filho e danedor Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum. Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut: 2 1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (ide der warhead) 2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (ide der zodelijkheid) 3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid) 4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (ide der gorechtigheid). Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Platão yang Kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam Oculta Bernegara. Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Indonésia adalah negara hukum. Tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa 8220Negara Indonésia adalah Negara Hukum8221. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonésia adalah dan harus merupakan negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonésia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut. 1) Indonésia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). 2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Aristoteles Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Hugo Krabbe Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum. F. R. Bothlingk De staat, waarin de wilsvrijheid de gezagsdragers é beperkt porta grenzen van recht8221 (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum). Wirjono Prodjodikoro 1. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku 2. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Prof. R. Djokosutomo, SH Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum. Prof. Dr. Ismail Suny, SH. M. CL dalam brosur beliau 8220Mekanisme Demokrasi Pancasila8221 mengatakan, bahwa negara hukum Indonésia memuat unsur-unsur: 1. Menjunjung tinggi hukum 2. Adanya pembagian kekuasaan 3. Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya 4. Dimungkinkan Adanya peradilan administrasi Di Eropa dikenal dua tipe pokok Negara Hukum, yaitu: 1. Digite Anglo Saxon (Inggris, Amerika), Berintikan Rule of Law 2. Tipo Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan Hukum ( Rechtsouvereiniteit) jadi berintikan Rechstaat (Negara Hukum) Negara Hukum Formal dan Materiil Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruh warganya. Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechmatighed). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu memenuhi dua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputuasan yang tepat. Negara yang berlandaskan hukum adalah Negara yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. CIRI-CIRI NEGARA HUKUM Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Estado de Direito. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut. 1) Hak asasi manusia 2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manuscrito yang biasa dikenal sebagai Trias Politika 3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan 4) Peradilan administrasi dalam perselisihan Adapun AV Dicey kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Regra de Lei sebagai berikut. 1) Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum. 2) Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat 3) Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan Ciri-ciri Rechtsstaat atau Regra de Direito di diásas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum Dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa 8220Pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik8221. Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam Comunicação internacional de Jurits pada konferensi Bangkok, em 1965, Merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Regra de Direito yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah 1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak individuo harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin 2) Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak 3) Kebebasan untuk menyatakan pendapat 4) Pemilihan yum bebas 5) Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi 6) Pendidikan civics (kewarganegaraan) Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut. 1) Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar. 2) Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela 3) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku. 4) Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara. 5) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak. Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu 1) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu konstitusionalisme gagasano 2) Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi por kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan. 3) Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya Bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah: Setiap Warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonésia atau nkri dari serangan musuhdan Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah: Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonésia dari serangan musuh Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan ole pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( Pemda) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesiadan Setiap warga negara wajib turut serta dalam Pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Sebagaimana yang telah diatur por UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib, yang meliputi: Hak dan kewajiban dalam bidang politik Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya Hak dan kewajiban dalam bidang hankamdan Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.

No comments:

Post a Comment